STATUS KEHALALAN ANGKAK MERAH DAN KEFIR
Diposting pada tanggal 18 November 2025 17:05:50
STATUS KEHALALAN ANGKAK MERAH DAN KEFIR
Moh. Taufiq
Spv. Mutu LPH UIN
Malang
A.
Berikut penjelasan terkait angkak merah yang umum
digunakan pada bahan makanan olahan
1.
Angkak merah merupakan hasil fermentasi beras
menggunakan media kapang/jamur Monascus purpureus yang memberi efek warna
merah, namun dalam proses fermentasi tersebut menghasilkan senyawa kimia berupa
citrinin yang bersifat beracun dan berdampak membahayakan bagi ginjal dan hati
manusia
2.
Atas dasar pertimbangan di atas maka keluarlah
peraturan BPOM No. 22 tahun 2023 yang melarang penggunaan bahan baku pangan
berupa angkak merah sebagai Bahan tambahan pangan.
Sebagaimana pada link berikut:
https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/202x/PerBPOM_22_Tahun_2023_Bahan_B
aku_yang_Dilarang_dalam_Pangan_Olahan_dan_BTP.pdf
3.
Angkak merah yang umum digunakan pada bahan pangan
adalah berasnya dan bukan air perasannya
4.
Bagaimana kalau peruntukannya untuk obat? Hal ini
diperbolehkan namun tetap mengikuti petunjuk dokter dan mengikuti peraturan
BPOM terkait penggunaan angkak sebagai obat.
B.
Bagaimana dengan susu kefir
Susu kefir yang berasal dari
hewan halal, tentu halal, namun jika mengalami prose pengolahan, ada tambahan
bahan ke dalamnya, maka memerlukan kajian, jika bahan tambahannya merupakan
bahan halal, diproses dengan cara yang
bebas najis, dan seluruh peralatan yang digunakan juga bersih dan suci maka
hukum kefir tetap halal
Namun apabila bahan campuran
mengandung najis, atau campurannya mengandung khamar, misalnya, maka tentu
hukumnya menjadi HARAM
C.
Bagaimana jika fermentasi kefir menghasilkan alkohol?
1. Alkohol
dapat bersumber dari pabrik khamr yang sengaja diproduksi untuk minuman keras
2. Jika
ada bahan pangan ditambahkan alkohol yang berasal dari pabrik khamr maka
hukumnya HARAM berapapun
konsentrasinya
3. Alkohol
juga dapat berasal dari pabrik kimia (petrokimia)
4. Jika
ada produk minuman yang prosesnya melibatkan alkohol dan pada produk akhir
masih mengandung alkohol, maka tetap diperbolehkan dengan ketentuan kadar
alkoholnya kurang dari 0,5%
5. Namun
untuk makanan yang mengandung alkohol tidak dibatasi kadarnya selama secara
medis tidak membahayakan bagi yang mengkonsumsinya seperti tape singkong,
durian, dll
Penjelasan di atas mengacu pada
Fatwa MUI No. 80 tahun 2010 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung
alkohol, kami coba rangkumkan isinya sebagai berikut:
a. Produk
minuman hasil fermentasi dengan kandungan alkohol minimal 0,5% hukumnya HARAM;
b. Produk
minuman hasil fermentasi dengan kandungan alkohol kurang dari 0,5% hukumnya
HALAL jika secara medis tidak
membahayakan
c.
Produk minuman non fermentasi dengan kandungan alkohol
kurang dari 0,5% yang bukan berasal dari khamr hukumnya HALAL,apabila secara medis tidak
membahayakan,
Adapun link fatwa MUI No. 80 tahun 2010 sebagaimana pada lin
berikut:
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1j06XOKWKjo_p-IDmDDt4kY1-u2yvNpN5
Semoga memberi pencerahan
Wassalamualaikum wr.wb.
