Berita

STATUS KEHALALAN ANGKAK MERAH DAN KEFIR

Diposting pada tanggal 18 November 2025 17:05:50

Thumbnail

STATUS KEHALALAN ANGKAK MERAH DAN KEFIR

Moh. Taufiq

Spv. Mutu LPH UIN Malang

 

A.    Berikut penjelasan terkait angkak merah yang umum digunakan pada bahan makanan olahan

1.       Angkak merah merupakan hasil fermentasi beras menggunakan media kapang/jamur Monascus purpureus yang memberi efek warna merah, namun dalam proses fermentasi tersebut menghasilkan senyawa kimia berupa citrinin yang bersifat beracun dan berdampak membahayakan bagi ginjal dan hati manusia

2.       Atas dasar pertimbangan di atas maka keluarlah peraturan BPOM No. 22 tahun 2023 yang melarang penggunaan bahan baku pangan berupa angkak merah sebagai Bahan tambahan pangan.

Sebagaimana pada link berikut:

https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/202x/PerBPOM_22_Tahun_2023_Bahan_B aku_yang_Dilarang_dalam_Pangan_Olahan_dan_BTP.pdf

3.       Angkak merah yang umum digunakan pada bahan pangan adalah berasnya dan bukan air perasannya

4.       Bagaimana kalau peruntukannya untuk obat? Hal ini diperbolehkan namun tetap mengikuti petunjuk dokter dan mengikuti peraturan BPOM terkait penggunaan angkak sebagai obat.

 

B.    Bagaimana dengan susu kefir

Susu kefir yang berasal dari hewan halal, tentu halal, namun jika mengalami prose pengolahan, ada tambahan bahan ke dalamnya, maka memerlukan kajian, jika bahan tambahannya merupakan bahan halal,  diproses dengan cara yang bebas najis, dan seluruh peralatan yang digunakan juga bersih dan suci maka hukum kefir tetap halal

Namun apabila bahan campuran mengandung najis, atau campurannya mengandung khamar, misalnya, maka tentu hukumnya menjadi HARAM

 

C.    Bagaimana jika fermentasi kefir menghasilkan alkohol?

1.       Alkohol dapat bersumber dari pabrik khamr yang sengaja diproduksi untuk minuman keras

2.       Jika ada bahan pangan ditambahkan alkohol yang berasal dari pabrik khamr maka hukumnya HARAM berapapun konsentrasinya

3.       Alkohol juga dapat berasal dari pabrik kimia (petrokimia)

4.       Jika ada produk minuman yang prosesnya melibatkan alkohol dan pada produk akhir masih mengandung alkohol, maka tetap diperbolehkan dengan ketentuan kadar alkoholnya kurang dari 0,5% 

5.       Namun untuk makanan yang mengandung alkohol tidak dibatasi kadarnya selama secara medis tidak membahayakan bagi yang mengkonsumsinya seperti tape singkong, durian, dll

 

Penjelasan di atas mengacu pada Fatwa MUI No. 80 tahun 2010 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol, kami coba rangkumkan isinya sebagai berikut:

a.       Produk minuman hasil fermentasi dengan kandungan alkohol minimal 0,5% hukumnya HARAM;

b.       Produk minuman hasil fermentasi dengan kandungan alkohol kurang dari 0,5% hukumnya

HALAL jika secara medis tidak membahayakan

c.       Produk minuman non fermentasi dengan kandungan alkohol kurang dari 0,5% yang bukan berasal dari khamr hukumnya HALAL,apabila secara medis tidak membahayakan,

Adapun link fatwa MUI No. 80 tahun 2010 sebagaimana pada lin berikut:

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1j06XOKWKjo_p-IDmDDt4kY1-u2yvNpN5

Semoga memberi pencerahan

Wassalamualaikum wr.wb.



085811000565