Tentang Kami

LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sebelum UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, sertifikasi halal dilakukan oleh MUI yang bersifat sukarela. Proses pemeriksaan produk-produk tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI). Namun, setelah setelah UU 33 terbit, Kementerian Agama membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan jaminan dan kepastian Produk Halal kepada umat Muslim Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut juga memuat pemberian kewenangan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

LPH UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang dibentuk tahun 2018 dengan struktur kepengurusan yang tertuang dalam SK Rektor Nomor 2240/Un.3/HK.00.5/04/2018 guna mendukung implementasi UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sejak tanggal 5 Oktober 2022, LPH UIN Maliki terakreditasi sebagai LPH Pratama sesuai dengan Nomor Akreditasi REG RI LH A-1P12470020013122, sehingga secara legal dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada pelaku usaha yang melakukan pengajuan sertifikasi halal.

LPH UIN Maliki memiliki keunggulan :

  1. Cakupan ruang lingkup sertifikasi halal yang luas diantaranya makanan dan/atau minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, rekayasa genetika, barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian,
  2. Semua Auditor Halal sudah bersertifikasi BNSP.
  3. SDM Syariah yang berkompeten dalam hukum islam, serta
  4. Quick Respon dengan pelayanan sepenuh hati


085811000565