Daftar Sertifikasi Halal secara mandiri, lebih cepat dan mudah
Prilya Dewi Fitriasari, M.Sc.
Manajer LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Moh. Taufiq, M.Si.
Supervisor Mutu
A. Ghanaim Fasya, M.Si.
Supervisor Laboratorium
Mahrus Ismail, M.Si.
Supervisor Audit
Mei Rhomawati, S.Si.
Supervisor ADM & Keuangan
Apt. Ardiyatul I.K., M.Farm.
Supervisor Kerjasama
LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)Â UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merupakan unit pelaksana teknis yang didirikan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dibentuk tahun 2018 dengan struktur kepengurusan yang tertuang dalam SK Rektor Nomor 2240/Un.3/HK.00.5/04/2018. Pada Oktober 2022, LPH UIN Malang telah terakreditasi sebagai LPH Pratama yang secara legal memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dari pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.
Komitmen untuk selalu menjunjung tinggi nilai APIK (Akuntabel,, Profesional, Integritas, dan Kompeten) dalam melakukan pelayanan, LPH UIN Malang berhasil meraih status akreditasi sebagai LPH Utama pada Februari 2025 dari BPJPH. Lembaga ini didukung oleh tim auditor, dewan syariah, serta tenaga ahli laboratorium dari berbagai disiplin ilmu yang memungkinkan pendekatan pemeriksaan halal dilakukan secara ilmiah, menyeluruh, dan berbasis keilmuan integratif.
Dengan semangat pelayanan yang profesional, berbasis ilmu, serta berpegang teguh pada prinsip syariat, LPH UIN Malang siap menjadi mitra terpercaya dalam penyelenggaraan sertifikasi halal yang sah, kredibel, dan memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas.
Maliki Islamic University- LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah selesai melakukan sidang fatwa bersama Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Satuan terhadap Pelayanan Pemenuhan
Mengapa negara-negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim justru berada di barisan terdepan dalam membangun ekosistem industri halal? Pertanyaan ini mungkin terdengar kontradiktif pada awalnya, namun di
BERBAGAI ISTILAH BAHAN DARI BABI YANG PERLU DIKETAHUI Babi merupakan makanan yang jelas diharamkan bagi muslim. Seluruh bagian dari babi termasuk daging, lemak, tulang, organ









Menyongsong implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan Upgrading
MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY– Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan kegiatan rutin tahunan berupa Audit Internal pada tanggal 27-28
Malang_ LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang baru-baru ini melakukan kaji ulang manajemen (11-03-2026) untuk meningkatkan pelayanan yang lebih APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Kompeten) baik
Tumbuh Dengan Kepercayaan: Klien Kami, Kekuatan Kami.