Daftar Sertifikasi Halal secara mandiri, lebih cepat dan mudah
Prilya Dewi Fitriasari, M.Sc.
Manajer LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Moh. Taufiq, M.Si.
Supervisor Mutu
A. Ghanaim Fasya, M.Si.
Supervisor Laboratorium
Mahrus Ismail, M.Si.
Supervisor Audit
Mei Rhomawati, S.Si.
Supervisor ADM & Keuangan
Apt. Ardiyatul I.K., M.Farm.
Supervisor Kerjasama
LPH UIN Maliki memiliki keunggulan :
Sebelum UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, sertifikasi halal dilakukan oleh MUI yang bersifat sukarela. Proses pemeriksaan produk-produk tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI). Namun, setelah setelah UU 33 terbit, Kementerian Agama membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan jaminan dan kepastian Produk Halal kepada umat Muslim Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut juga memuat pemberian kewenangan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
LPH UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang dibentuk tahun 2018 dengan struktur kepengurusan yang tertuang dalam SK Rektor Nomor 2240/Un.3/HK.00.5/04/2018 guna mendukung implementasi UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sejak tanggal 5 Oktober 2022, LPH UIN Maliki terakreditasi sebagai LPH Pratama sesuai dengan Nomor Akreditasi REG RI LHA 1P12470020013122, sehingga secara legal dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada pelaku usaha yang melakukan pengajuan sertifikasi halal.









Tumbuh Dengan Kepercayaan: Klien Kami, Kekuatan Kami.