- Memberikan layanan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas dan Kompeten) dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelaku usaha.
- Menerapkan sistem manajemen yang mengacu pada SNI-ISO/IEC 17065:2012 dan peraturan perundang-undangan produk halal yang berlaku.
- Menjamin kompetensi personil melalui pelatihan dan sertifikasi.
- Menjaga ketidakberpihakan dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- Melakukan evaluasi melalui kaji ulang manajemen dan melakukan tindakan perbaikan dalam proses aktivitas lembaga yang mengacu pada sistem perencanaan pemeriksaan dan perbaikan (Plan, Do, Check, Action/PDCA).