MIU Login

UPGRADING AUDITOR HALAL: Upaya Menyatukan Integritas Dan Ketelitian Demi Keputusan Fatwa Yang Tepat

Menyongsong implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan Upgrading auditor halal pada tanggal 27 Juli 2026 di Samara Hotel Kota Batu. Tema kegiatan ini yaitu “Halal Synchro dalam Menyambut Wajib Halal Oktober 2026″ yang menghadirkan salah satu anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur KH. Mujab Masyhudi.

 

Pada pembukaan materi KH. Mujab menyampaikan sekaligus menegaskan pentingnya sinkronisasi antara proses audit halal dan penetapan fatwa sebagai fondasi keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal di Indonesia. Tema Halal Synchro tidak hanya dimaknai sebagai penyelarasan program kerja antar lembaga, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menyatukan pemahaman dan menyamakan persepsi serta tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Mulai dari auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Komisi Fatwa MUI, Seluruh pihak memiliki peran yang saling berkaitan dalam memastikan setiap sertifikat halal yang diterbitkan telah melalui serangkaian proses yang akuntabel, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariat islam.

 

Dalam pemaparannya, KH. Mujab juga menjelaskan bahwa auditor halal merupakan pihak yang bertugas memperoleh fakta-fakta objektif di lapangan melalui pemeriksaan bahan baku, proses produksi, fasilitas, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Komisi Fatwa MUI untuk melakukan kajian syariah sebelum menetapkan status kehalalan suatu produk.

“Ketelitian auditor menjadi kunci dalam proses penetapan fatwa. Setiap informasi yang disampaikan dalam laporan audit harus benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, karena laporan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan hukum halal,” jelasnya. Lebih tegas supervisor mutu LPH Taufiq menambahkan bahwa semua auditor dalam menyusun laporan harus detail dan jelas sesuai dengan 5 kriteria SJPH  dilengkapi dengan bukti-bukti objektif berupa foto, video, dan dokumen pendukung lainnya. Auditor halal boleh salah tetapi tidak boleh bohong, pungkasnya.

 

Komisi Fatwa MUI memiliki tanggung jawab untuk mempelajari laporan hasil audit, melakukan kajian berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas, serta kaidah fiqh dan maqashid syariah, sebelum menetapkan fatwa halal melalui mekanisme musyawarah. Fatwa tersebut selanjutnya menjadi landasan hukum bagi BPJPH dalam menerbitkan Sertifikat Halal. Lebih lanjut, KH. Mujab mengingatkan bahwa auditor halal tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis pemeriksaan, tetapi juga harus memiliki integritas keilmuan dan tanggung jawab moral dalam setiap proses audit. Menurutnya, memberikan penilaian tanpa didasarkan pada ilmu dan fakta yang memadai merupakan hal yang harus dihindari oleh setiap insan yang mengemban amanah di bidang halal.

“Proses sertifikasi halal adalah amanah bersama. Apabila terdapat kekeliruan yang terjadi karena telah dilakukan ikhtiar dan kajian secara sungguh-sungguh, maka hal tersebut berbeda dengan kesalahan yang timbul akibat kelalaian atau kurangnya ketelitian. Oleh karena itu, setiap auditor harus bekerja secara profesional, fokus, dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, KH. Mujab juga menyoroti pentingnya edukasi kepada pelaku usaha sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal nasional. Menurutnya, auditor tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksa, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai penerapan Sistem Jaminan Produk Halal yang benar sehingga mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui materi tersebut, peserta Raker memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara proses audit dan penetapan fatwa halal. Penguatan pemahaman ini menjadi bagian dari strategi Halal Synchro yang diusung LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam menyambut implementasi Wajib Halal Oktober 2026, yaitu menyelaraskan kompetensi auditor, kualitas hasil audit, serta koordinasi antar lembaga agar proses sertifikasi halal berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Sejalan dengan tema yang diusung, Raker LPH UIN Malang juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi seluruh auditor halal dalam mencapai target penyelesaian pengajuan sertifikat halal tahun 2026. Melalui penyamaan persepsi, peningkatan kompetensi, dan penguatan integritas, LPH UIN Malang berkomitmen untuk mendukung suksesnya implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.