Fatwa Produk– Sidang fatwa oleh LPH bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan sekadar prosedur formal atau tahap akhir penetapan status halal. Lebih dari itu, sidang ini merupakan ruang krusial untuk menguji substansi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara nyata di lapangan. Kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh satu bahan baku, melainkan oleh seluruh sistem manajemen berkelanjutan yang diterapkan perusahaan untuk mencegah kontaminasi silang.
Dalam prosesnya, saat sidang Komisi Fatwa MUI berfokus pada 5 (lima) Rukun Halal:
- Komitmen & Kebijakan Halal: Memastikan manajemen puncak memahami kebijakan yang ditandatangani, menyelenggarakan pembinaan SDM, serta menerapkan sanksi atas pelanggaran.
- Bahan & Rantai Pasok: Memverifikasi kehalalan bahan melalui bukti pembelian yang valid, sertifikat halal produsen, serta kesiapan mekanisme penggantian supplier (terutama untuk bahan kritis seperti enzim, gelatin, dan emulsifier).
- Proses Produksi & Fasilitas: Menguji pemisahan area, peralatan, dan karyawan jika terdapat fasilitas bersama (sharing facility) antara produk halal dan non halal, mengevaluasi prosedur validasi pembersihan (cleaning validation), dan evaluasi terhadap limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan atau tidak.
- Verifikasi Produk: Memastikan nama dan bentuk produk telah diperiksa secara menyeluruh dan tidak melanggar Fatwa MUI No. 41 Tahun 2020.
- Evaluasi Berkala: Menilai pelaksanaan audit internal secara rutin dan tingkat pemahaman karyawan terhadap penanganan ketidaksesuaian bahan dan produk.
Penundaan penetapan halal kerap terjadi saat auditor tidak mampu menjelaskan skenario alternatif dan strategi cadangan yang disiapkan perusahaan untuk menghadapi kondisi darurat, seperti langkah antisipasi perusahaan jika supplier utama gagal menyuplai bahan baku, bila permintaan konsumen semakin banyak, dan bahkan bila limbah yang dihasilkan penuh. langkah-langkah antisipatif ini seringkali tidak disiapkan, sementara kondisi lapangan bisa saja terjadi sehingga komisi fatwa menggali bagaimana sistem yang diterapkan. Beberapa perusahaan menganggapnya hal ini mempersulit, memperlambat, semakin ketat dan lain hal yang dianggap sebagai kendala, padahal disinilah substansi SJPH itu diuji apakah benar-benar telah diimplementasikan dengan baik. “Rumitnya sertifikasi halal itu bukan karena banyaknya standar yang harus dipenuhi melainkan ketiadaan komitmen dari perusahaan untuk menerapkan proses produk halal sesuai standar yang berlaku”.
Sidang fatwa dengan pendekatan substansi SJPH ini memberikan 5 manfaat utama:
- Perlindungan Konsumen: Memastikan sistem jaminan produk halal berlaku secara berkelanjutan, bukan hanya saat audit berlangsung.
- Perlindungan Pelaku Usaha: Membantu perusahaan siap menghadapi pengawasan berkala, audit BPOM, maupun standar ekspor.
- Kredibilitas Nasional: Memperkuat reputasi sistem halal Indonesia di mata internasional melalui asas ketertelusuran (traceability).
- Menjawab Tantangan Lapangan: Mengatasi praktik formalitas dokumen oleh konsultan atau minimnya pendampingan pada program sertifikasi gratis.
- Sidang yang Lebih Efektif: Mendorong LPH melakukan penelaahan internal berbasis bukti objektif (foto/video) sebelum berkas diajukan ke Komisi Fatwa.
Memperlakukan sidang fatwa sebagai formalitas penetapan halal maka SJPH hanya akan menjadi pajangan, namun apabila dijadikan sebagai ruang menguji substansi maka akan lahir fatwa halal yang bermakna sebagai kepastian hukum, dan label halal yang terpasang pada produk akan memberikan nilai nyata sebagai jaminan halal yang utuh dan bisa dipertanggungjawabkan.
Supervisor Mutu LPH
Wallahu a’lam





