Ruang Lingkup Pemeriksaa BARANG
Makanan dan Minuman
mencakup seluruh produk makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi langsung maupun yang melalui proses pengolahan termasuk pangan siap saji, makanan beku, serta penyediaan makanan oleh usaha seperti catering, warung makan, restoran, dan kantin. Contoh produk: roti, daging olahan, rempah, serealia, bahan tambahan pangan, serta lemak dan minyak.
Obat
meliputi produk farmasi yang digunakan untuk pengobatan, baik modern maupun tradisional. Termasuk di dalamnya adalah obat generik dan paten, suplemen kesehatan, jamu atau obat herbal, serta vaksin dan injeksi. Pemeriksaan difokuskan pada bahan aktif, eksipien, dan proses pembuatan obat untuk memastikan tidak adanya kandungan atau proses yang bertentangan dengan prinsip halal.
Kosmetika
meliputi item yang digunakan untuk perawatan tubuh, wajah, dan rambut. Di antaranya adalah sabun, lotion, krim wajah, bedak, lipstik, parfum, deodorant, dan produk make-up lainnya. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kehalalan bahan baku, kebersihan alat produksi, serta proses pembuatan yang sesuai dengan standar halal.
Produk Kimiawi
mencakup produk berbahan dasar kimia yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam industri. Contohnya deterjen, sabun cuci, disinfektan, pengawet, pelarut, dan bahan aditif dalam makanan atau kosmetik. Pemeriksaan halal memastikan bahan kimia yang digunakan tidak berasal dari unsur najis atau haram dan tidak terkontaminasi dalam proses produksinya.
Produk Biologi
meliputi produk yang berasal dari atau melibatkan organisme hidup, seperti mikroorganisme, tumbuhan, hewan, atau manusia. Contohnya adalah enzim, probiotik, mikroba hasil fermentasi, dan hasil kultur jaringan. Produk ini diperiksa untuk memastikan sumber biologisnya halal dan proses produksinya sesuai dengan prinsip syariah.
Produk Rekayasa Genetik
produk ini berasal dari organisme yang telah dimodifikasi secara genetik melalui bioteknologi modern. Contohnya adalah tanaman hasil rekayasa genetik seperti jagung dan kedelai, enzim dari mikroba hasil rekayasa, serta obat atau vaksin berbasis bioteknologi. Pemeriksaan menilai asal-usul bahan genetik dan proses manipulasi genetik untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip halal.
Barang gunaan yang dipakai digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat
mencakup produk yang tidak dikonsumsi, tetapi digunakan atau dimanfaatkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dan memiliki potensi bersentuhan dengan tubuh atau makanan. Contohnya termasuk peralatan makan dan minum, alat kosmetik seperti kuas dan spons, perlengkapan ibadah seperti sajadah dan mukena, alat medis seperti jarum suntik, serta produk rumah tangga lainnya. Pemeriksaan difokuskan pada bahan dasar dan proses produksinya agar tidak mengandung unsur haram atau najis.
Ruang Lingkup Pemeriksaa JASA
Jasa Penyembelihan
mencakup jasa penyembelihan di RPH Ruminansia (sapi, kambing) dan Unggas (ayam, bebek, dsb), dengan fokus pada metode penyembelihan, alat yang digunakan, kompetensi penyembelih, serta kebersihan dan sanitasi tempat penyembelihan guna memastikan setiap hewan disembelih dengan benar, tidak tersiksa, dan tetap memenuhi prinsip kehalalan.
Jasa Pengolahan
mencakup semua aktivitas produksi yang mengubah bahan baku menjadi produk akhir. Contohnya adalah pengolahan daging sapi menjadi sosis, olahan ayam menjadi nugget, atau pengolahan susu menjadi keju. Pemeriksaan difokuskan pada bahan baku (tidak mengandung unsur haram), alat dan mesin produksi (bebas najis), serta kemungkinan kontaminasi silang.
Jasa Penyimpanan
mencakup tempat dan metode penyimpanan bahan dan produk halal agar tidak tercampur dengan bahan haram atau najis. Contohnya adalah gudang bahan baku makanan, cold storage untuk daging, dan tempat penyimpanan kosmetik halal. Penataan yang baik, kebersihan ruang, serta pemisahan fisik antara produk halal dan non-halal menjadi fokus utama.
Jasa Pengemasan
mencakup penggunaan wadah atau pembungkus produk halal. Contohnya termasuk kemasan plastik untuk makanan beku, botol untuk minuman, atau kotak untuk produk kosmetik. Pemeriksaan mencakup bahan kemasan (tidak mengandung zat najis), kebersihan proses pengemasan, serta kejelasan label produk halal, termasuk nomor sertifikasi dan logo halal jika sudah tersedia.
Jasa Pendistribusian
menyangkut proses pengiriman produk dari produsen ke konsumen atau ke tempat penjualan, termasuk pengangkutan daging beku dari rumah potong ke supermarket, atau distribusi kosmetik halal dari pabrik ke toko. Mencakup pengangkutan dan penyaluran produk halal, dengan memastikan kenderaan bersih dan tidak digunakan bergantian dengan produk haram tanpa pembersihan.
Jasa Penjualan
mencakup tempat dan cara menjual produk halal kepada konsumen. Contohnya adalah minimarket yang menjual produk bersertifikat halal, toko kosmetik halal, atau pasar swalayan. Fokus pemeriksaan meliputi pemisahan produk halal dan non-halal di rak, kebersihan tempat, serta kesesuaian informasi label produk yang dijual.
Jasa Penyajian
melibatkan penyuguhan produk halal kepada konsumen akhir, seperti di restoran, kafe, hotel, atau kantin. Contohnya termasuk restoran yang menyajikan daging ayam yang telah disembelih secara halal, atau kafe yang menggunakan bahan minuman bersertifikat halal. Pemeriksaan dilakukan pada proses penyajian, kebersihan peralatan makan, serta pelatihan staf dalam menjaga kehalalan produk yang disajikan.