STATUS KEHALALAN ANGKAK MERAH DAN KEFIR
Moh. Taufiq
Spv. Mutu LPH UIN Malang
A. Penjelasan Terkait Angkak Merah pada Bahan Makanan Olahan
-
Angkak merah merupakan hasil fermentasi beras menggunakan media kapang/jamur Monascus purpureus yang memberikan efek warna merah. Namun, dalam proses fermentasi tersebut, dihasilkan senyawa kimia berupa citrinin yang bersifat beracun dan dapat membahayakan ginjal serta hati manusia.
-
Atas dasar pertimbangan tersebut, terbit Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2023 yang melarang penggunaan bahan baku pangan berupa angkak merah sebagai bahan tambahan pangan. Detail peraturan dapat dilihat pada tautan berikut: PerBPOM 22 Tahun 2023 Bahan Baku yang Dilarang dalam pangan Olahan dan BTP
-
Angkak merah yang umum digunakan pada bahan pangan adalah bentuk berasnya, bukan air perasannya.
-
Terkait peruntukannya sebagai obat, hal ini diperbolehkan dengan catatan tetap mengikuti petunjuk dokter dan mematuhi peraturan BPOM yang berlaku mengenai penggunaan angkak sebagai obat.
B. Hukum Susu Kefir
Susu kefir yang berasal dari hewan halal hukumnya adalah halal. Namun, jika dalam proses pengolahannya terdapat penambahan bahan lain, maka diperlukan kajian lebih lanjut:
-
Jika bahan tambahannya halal, diproses dengan cara yang bebas najis, dan seluruh peralatan yang digunakan bersih serta suci, maka hukum kefir tetap halal.
-
Apabila bahan campurannya mengandung najis atau mengandung khamar, maka hukumnya menjadi haram.
C. Fermentasi Kefir yang Menghasilkan Alkohol
Penjelasan ini mengacu pada Fatwa MUI No. 80 Tahun 2010 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol. Berikut adalah poin-poin utamanya:
-
Sumber Alkohol: Alkohol dapat bersumber dari pabrik khamar (yang sengaja diproduksi untuk minuman keras) maupun dari pabrik kimia (petrokimia).
-
Larangan Khamar: Jika bahan pangan ditambahkan alkohol yang berasal dari pabrik khamar, maka hukumnya haram berapapun konsentrasinya.
-
Ketentuan Produk Minuman:
-
Produk minuman hasil fermentasi dengan kandungan alkohol minimal 0,5% hukumnya haram.
-
Produk minuman hasil fermentasi dengan kandungan alkohol kurang dari 0,5% hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.
-
Produk minuman non-fermentasi dengan kandungan alkohol kurang dari 0,5% yang bukan berasal dari khamar hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan.
-
-
Ketentuan Produk Makanan: Untuk makanan yang mengandung alkohol, tidak dibatasi kadarnya selama secara medis tidak membahayakan bagi yang mengonsumsinya (contoh: tape singkong, durian, dll).
Adapun detail fatwa dapat dilihat pada tautan berikut : Fatwa MUI No. 80 tahun 2010
Semoga memberikan pencerahan.
Wassalamualaikum wr.wb.




