- Terpenuhinya kepuasan pelaku usaha dengan tingkat kepuasan minimal 3,5 dari skala 4 dan pengaduan terkait manajemen ketidakberpihakan serta kondisi non diskriminasi sebanyak 0 (nol).
- Terpenuhinya kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai SLA (Service Level Agreement) yang sudah ditetapkan BPJPH.
- Terpenuhinya seluruh auditor halal yang memiliki kompetensi BNSP sesuai ruang lingkup pemeriksaan kehalalan produk.
- Bertambahnya personel laboratorium dan SDM bidang syariah yang kompeten.
- Terlayaninya pelaku usaha dengan jangkauan area dan ruang lingkup pemeriksaan yang lebih luas.