MIU Login

Tentang Kami

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merupakan unit pelaksana teknis yang didirikan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dibentuk tahun 2018 dengan struktur kepengurusan yang tertuang dalam SK Rektor Nomor 2240/Un.3/HK.00.5/04/2018. Pada Oktober 2022, LPH UIN Malang telah terakreditasi sebagai LPH Pratama yang secara legal memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dari pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.

Komitmen untuk selalu menjunjung tinggi nilai APIK (Akuntabel,, Profesional, Integritas, dan Kompeten) dalam melakukan pelayanan, LPH UIN Malang berhasil meraih status akreditasi sebagai LPH Utama pada Februari 2025 dari BPJPH. Lembaga ini didukung oleh tim auditor, dewan syariah, serta tenaga ahli laboratorium dari berbagai disiplin ilmu yang memungkinkan pendekatan pemeriksaan halal dilakukan secara ilmiah, menyeluruh, dan berbasis keilmuan integratif.

Dengan semangat pelayanan yang profesional, berbasis ilmu, serta berpegang teguh pada prinsip syariat, LPH UIN Malang siap menjadi mitra terpercaya dalam penyelenggaraan sertifikasi halal yang sah, kredibel, dan memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas.